Sukses

Jokowi: Penarikan Mobil Dinas di Pemprov DKI Sudah Diperhitungkan

Pemprov DKI memberlakukan tunjangan transportasi bagi para PNS yang diberikan setiap bulan dengan besaran variatif.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat dipastikan tidak lagi menggunakan mobil dinas untuk keperluan bekerja. Untuk mengganti sarana tersebut Pemprov DKI akan memberikan tunjangan transportasi kepada para PNS.‎

Gubenur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan tujuan dari penerapan kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dengan matang. Menurutnya, penarikan kendaraan dinas akan menghemat anggaran cukup besar.

"Ya kita kan sudah berhitung, kalau pakai mobil dinas itu kan BBM, kemudian perawatan onderdil gede banget, akan memakan anggaran yang cukup besar," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, (13/8/2014).

Sebagai kompensasi dari kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberlakukan tunjangan transportasi bagi para PNS yang diberikan setiap bulannya dengan besaran variatif tergantung tingkat jabatan PNS tersebut. Menurut Jokowi, pemberian tunjangan transportasi dianggap lebih efektif dan menghemat anggaran.

"Kita beri uang transport aja per bulan. Manajemennya jadi lebih gampang dikontrol. Itu lebih efisien dan lebih hemat," ujar Jokowi.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan kebijakan itu cukup menguntungkan Pemprov DKI dalam hal anggaran. Menurut Ahok, pihaknya mampu menghemat dana penyediaan kendaraan dinas beserta perawatannya hingga ratusan miliar.

"Kami juga untung. Kami hitung-hitung bisa hemat Rp 250 miliar. Karena tidak ada perawatan," ucapnya di Balaikota beberapa waktu lalu. ‎

Untuk insentif transportasi pengganti mobil dinas, Eselon II  setingkat Kadis, Kabiro, dan Walikota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan. Kemudian, Eselon III setingkat Kabag, Camat, Kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Serta Eselon IV setingkat Kasie, Kasubbag, dan Lurah akan menerima uang tunjangan Rp 4,5 juta.‎ (Ein)