Sukses

Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Karawang, KPK Panggil 3 Saksi

KPK juga memanggil Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Okih Hermawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang, Okih Hermawan. Dalam pemeriksaan nantinya Okih bakalan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi dengan tersangka Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Selain Okih, penyidik juga menjadwalkan memanggil 3 orang saksi lain. Mereka adalah Adang Sumaryana selaku Kabid Lalin Dishub Kemenkominfo Kabupaten Karawang, Kosasih selaku PNS Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, dan Sri Redjeki selaku PNS di bagian Sekda Kabupaten Karawang.

"Mereka juga saksi untuk kasus yang sama," tambah Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan pada Jumat 18 Juli lalu. Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar.

Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mal di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblok mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektar. (Ein)

Video Terkini