Sukses

Nazar Tak Hadiri Sidang Anas, Hakim Perintahkan Panggil Paksa

Saksi lain yang dihadirkan adalah Mindo Rosalina,‎ Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar, dan Yulianis.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat atas terdakwa Anas Urbaningrum.

Rencananya, ada 11 saksi yang dihadirkan, salah satunya ialah mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun saat persidangan dimulai, Nazaruddin belum juga terlihat.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengatakan, saksi Nazaruddin memiliki keterangan yang diperlukan dalam sidang. Sehingga langsung memprotes ketidakhadiran Nazaruddin.

"Kami menyesalkan, kenapa Nazar tidak hadir? Nazaruddin saksi utama yang keterangannya diperlukan," kata Adnan Buyung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana menerangkan, petugas KPK sudah datang dan menjemput Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Jaksa juga sudah meminta izin ke Dirjen Pemasyarakatan untuk membawa Nazaruddin ke persidangan.

"Sudah ada izin turun diikuti panggilan JPU dan diteruskan ke Rutan Sukamiskin. Petugas mulai ke sana, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput Nazaruddin," tutur jaksa Yudi Kristiana.

Mengetahui hal tersebut, hakim ketua Haswandi meminta JPU kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya. Jika tidak, perlu dipanggil paksa. "Kalau dia (Nazar) tidak mau hadir, panggil paksa," tegas Haswandi.

Sementara ada 8 saksi yang hadir yaitu Mindo Rosalina Manulang,‎ Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Umar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar, Yulianis, dan Oktarina Furi. (Sss)