Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 dari 11 saksi akan memberikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Dari 4 saksi perempuan, 3 di antaranya menggunakan cadar.
Anggota tim kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution menyatakan keberatan dan meminta agar cadar yang digunakan dibuka. Hal itu agar keterangan yang diberikan bisa didengar jelas dan bisa dipastikan saksi yang dihadirkan sudah tepat. Ketiga saksi wanita tersebut ialah istri Muhamad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dan 2 anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Oktarina Puri.
Keberatan Buyung langsung diteruskan oleh Majelis Hakim menanyakan sikap ketiga saksi atas permintaan tersebut demi mengecek kebenaran apakah ketiganya adalah saksi dimaksud.
"Untuk keterbukaan publik, itu bagus, tapi peraturan kita tidak dilarang, kita bolehkan mereka," Ketua Majelis Hakim, Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
"Saya keberatan yang Mulia," jawab Neneng yang mengenakan kerudung dan cadar ungu yang langsung juga ditimpali ucapan senada oleh Mindo dan Oktarina.
Menanggapi perbedaan pendapat itu Anas ikut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, pihaknya mengaku tidak keberatan sama sekali. Yang jelas para saksi harap Anas bisa memberikan semua keterangan dan didengar dengan jelas.
"Saya mengerti pandangan penasihat hukum saya, saya sama sekali tidak keberatan saksi pakai cadar. Yang penting bisa komunikasikan secara baik," tutur Anas. (Ein)
3 Saksi Tolak Buka Cadar di Sidang Anas
Anas mengaku tidak keberatan dan diharapkan saksi bisa memberikan semua keterangan dan didengar dengan jelas.
Advertisement