Sukses

Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, 2 Perwira Polri Ditangkap

Kedua Pamen berinisial AKBP MB dan AKP DS itu ditangkap tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Wajah Korps Bayangkara tercoreng ulah 2 perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga menerima suap dari bandar judi online hingga miliaran rupiah. Kedua Pamen berinisial AKBP MB dan AKP DS itu ditangkap tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menerima limpahan dari biro Paminal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka AKBP MB menjabat sebagai Kasubdit III, sedangkan AKBP DS menjabat Panit II Subdit III, keduanya bertugas dilingkungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Di sana ditemukan dugaan suap yang terkait dengan dugaan pidana tindak pidana perjudian internet (online) oleh tersangka AKBP MK, selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Yudhiawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dijelaskan dia kasus ini terungkap pada 17 Juni 2014, saat penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar telah memblokir beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana judi online.

"Kemudian pada tanggal 23 Juli di lapangan parkir Polda Jabar diduga telah terjadi korupsi dengan penerimaan uang Rp 60 juta yang dilakukan oleh AKP DS dan kawan-kawan yang diberikan oleh saudara AI (bandar judi)," papar dia.

Uang itu, jelas Yudhiawan, sebagai imbalan atas pembukaan 2 rekening yang terkait tindak pidana online tersebut. Namun, ternyata penerimaan uang itu sebagai tahap ketiga.

"Sebelumnya sudah ada 2 kali penerimaan uang dengan rincian Rp 240 juta dan Rp 70 juta," sambung dia.

Sedangkan, lanjut Yudhiawan, AKBP MB diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari bandar judi berisial AD dan T. Uang imbalan tersebut diterima setelah berhasil membuka beberapa rekening bank yang sudah diblokir.

"AKBP MB menerima uang di Kota Wisata Desa Ciangsana Kabupaten Bogor yang diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening bank yang terkait dengan perkara judi online di Polda Jabar," tegas Yudhiawan

Adapun barang bukti yang disita dari tangan AKBP MB, sebesar Rp 5 miliar dan US$ 168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS disita uang tunai Rp 370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.

"Terhadap tersangka AKBP MB telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2014, bertempat di rutan Bareskrim Polri," tegas dia.

Sedangkan tersangka AKBP DS belum dilakukan penahanan karena masih pendalaman kasus. Kini kedua Pamen Polri itu dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana. Ancaman pidana pada Pasal 12, paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Video Terkini