Liputan6.com, Jakarta - Keberanian Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menerapkan e-Payment di Ibukota diapresiasi Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Sebab, Pemprov DKI menjadi provinsi pertama sekaligus percontohan transaksi non-tunai.
"Pak Ahok ini selama 2 tahun memimpin Jakarta, bukan main komitmennya untuk menerapkan e-payment. Tidak hanya e-payment, tapi juga e-procurement, e-government, dan lainnya," kata Agus kepada Basuki alias Ahok ketika mencanangkan 'Gerakan Nasional Non Tunai' di mal Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (14/8/2014).
Agus juga mengapresiasi kebijakan transaksi nontunai antar pejabat DKI, dengan nilai di atas Rp 20 juta. Meski penerapannya baru dimulai, namun Agus mengapresiasi penerapan tersebut.
Tak hanya itu, Agus juga menilai sistem pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil DKI hingga petugas honorer dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang menggunakan rekening Bank DKI, adalah langkah baik.
"Saya kaget loh, sampai tukang sapu di rumah saya punya rekening Bank DKI, karena dibayarnya elektronik. Retribusi PKL juga dibayarnya autodebet. Ini yang namanya efisiensi ekonomi," ujar mantan menteri keuangan itu.
Disamping itu, Agus mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran retribusi harian penghuni rusunawa juga dibayar melalui transaksi rekening Bank DKI. Apabila ada penghuni yang tidak membayar retribusi hingga 3 bulan, maka penghuni itu akan dikeluarkan dari rusun.
"Jadi memang perlu enforcement (penegakkan) dalam membuat sebuah kebijakan. Ini merupakan contoh yang baik sekali ditunjukkan oleh Pemprov DKI," kata Agus.
Acara pencanangan Gerakan Nasional Non Transaksi Tunai itu, juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan para petinggi perbankan lainnya.
Baca juga:
Jakarta Jadi Pionir Transaksi Non Tunai
Tambah Gedung Sekolah, Ahok Ingin Semua Siswa Masuk Pagi
Ahok Sayangkan Usulan Penambahan Dana KJP Ditolak DPRD DKI
Ahok Mendapat Apresiasi Gubernur BI Soal Penerapan e-Payment
Agus juga mengapresiasi kebijakan transaksi nontunai antar pejabat DKI, dengan nilai di atas Rp 20 juta.
Advertisement