Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Di dalam sidang, saksi atas nama Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan, tidak boleh menyebut nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam setiap pembahasan proyek dengan klien.
Dan perintah tersebut dikeluarkan serta disampaikan atasannya di Grup Permai yaitu M Nazaruddin pada setiap kesempatan rapat.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mendalami perkataan Mindo. "Diawal tadi Anda katakan dilarang menyebut-nyebut nama Anas. Itu kenapa ya?" tanya Ahmad pada Rosa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Mindo, Nazaruddin telah membuat surat perjanjian dengannya, bila nama Anas ikut disebut-sebut, didenda Rp 1 miliar. Pernyataan Nazaruddin kepadanya tidak main-main, sebab atasannya itu juga membuatkan perjanjian mengikat di atas materai.
"Karena kita (saya) sudah pernah buat surat perjanjian. Kalau sebut nama Anas kita didenda 1 miliar," jawab Rosa diikuti sorakan para pengunjung sidang.
Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut mengeluarkan dana sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Rmn)
Mindo Rosalina: Kalau Sebut Nama Anas Didenda Rp 1 Miliar
Pernyataan Nazaruddin kepadanya tidak main-main, sebab atasannya itu juga membuatkan perjanjian mengikat di atas materai.
Advertisement