Sukses

Eks Petinggi PDAM Makassar Diperiksa KPK Terkait Korupsi PDAM

Bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya ditetapkan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012.

Pada kasus itu, bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hari ini penyidik memeriksa mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Gunyamin‎ sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (15/8/2014).

Selain Gunyamin, penyidik juga memeriksa mantan Badan‎ Pengawas PDAM Makassar Hamid Paddu. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Sama, dia juga jadi saksi," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi PDAM di Kota Makassar tahun 2006-2012, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM Kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)

Video Terkini