Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun untuk mundur dari jabatannya. Sebab Ahok menilai, masih ada sejumlah masalah di bidang pendidikan.
Sebab, pagi tadi dirinya menerima ada laporan adanya pungutan liar (pungli) cetak ijazah, yakni untuk tanda tangan penulisan ijazah di salah satu sekolah di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya langsung copy, forward ke Pak Lasro. 'Lu benerin dulu nih kalau mau keluar dari Disdik". Kalau ada masalah ini, berarti Anda bukan mau pindah ke jabatan paling tinggi tapi mau kabur'," ujar Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Baca Juga
Tak hanya itu, permasalahan dalam pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dinilai masih banyak. Sehingga Ahok belum dapat memberi izin kepada Lasro Marbun keluar dari instansi yang baru dipimpin selama 6 bulan.
Advertisement
"Saya bilang ke Pak Lasro, kalau kamu nggak bereskan KJP, kamu tidak boleh keluar dari Disdik DKI," kata Ahok.
Salah satu yang harus diperbaiki oleh Lasro, lanjutnya, adalah penerapan sistem transaksi non cash bagi penyaluran dana KJP ke siswa penerima dan pemakaian KJP oleh siswa tersebut. Contohnya, dana KJP bisa digunakan untuk makan siang bagi para pelajar penerima KJP. Syaratnya, kantin di sekolah tersebut harus mempunyai mesin autodebet kartu anjungan tunai mesin (ATM). Maka siswa dapat menggunakan kartu ATM Bank DKI yang digunakan sebagai kartu KJP.
Selain itu, siswa hanya diperbolehkan mengambil uang Rp 50.000 hingga Rp 70.000 untuk biaya transportasi pergi pulang sekolah dalam seminggu. Bila dalam minggu yang sama, siswa itu mengambil uang lagi, transaksi tidak bisa dilakukan.
"Jadi siswa penerima KJP tidak bisa tarik cash. Kalau mau makan di kantin harus pasang mesin untuk autodebet. Makanya saya bilang harus ada mesinnya. Untuk transportasi dia juga harus narik Rp 50 ribu atau Rp 70 ribu di ATM," jelas Ahok. (Yus)