Sukses

Berkas Kasus 2 Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

Rikwanto mengaku masih akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan, apakah sudah lengkap atau masih butuh perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro merampungkan dan telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong. Untuk itu berkas tersebut langsung diserahkan ke kejaksaan.

"Penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
     
Meski begitu, Rikwanto mengaku masih akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan. Maksudnya, apakah berkas yang telah dirampungkan pihaknya telah dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk dari pihak Kejati DKI.

Neil dan Ferdinant ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada salah satu murid TK di JIS. Diduga tindak kekerasan seksual itu dilakukan di ruang guru yang saat itu dalam keadaan sepi.

Usai diperiksa polisi, Senin 14 Juli 2014, keduanya langsung ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan objektif dan subjektif.

"Objektifnya, perbuatan ini diancam di atas 5 tahun artinya bisa ditahan. Kemudian, subjektifnya kita pertimbangannya agar aman, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka kita lakukan penahanan," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 Juli 2014.

Menurut dia, penyidik telah mempertimbangkan dan mengkaji berdasarkan fakta-fakta serta pembuktian. Ia juga membantah bahwa bukti dari keterangan korban adalah menjadi kunci penahanan terhadap Neil dan Ferdinand. "Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa lakukan penyelidikan," pungkas Heru.
 
Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ein)