Sukses

Ibu Rumah Tangga di Riau Punya Ekstasi Senilai Rp 1,3 Miliar

2.420 ektasi warna merah jambu itu berasal dari Medan. 1 butir dijual Rp 300 ribu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Naskoba Polda Riau membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial As alias Ita karena memiliki 2.420 butir pil ekstasi dan 308 gram sabu-sabu. Ia nekat menjadi pengedar setelah suaminya S dibekuk dalam kasus serupa.

"Suami dan anaknya pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Keduanya masih diproses. Apakah 1 keluarga ini memang sindikat narkoba, silakan diartikan sendiri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Jumat (15/8/2014).

Hermansyah menjelaskan, Ita memang sudah menjadi target polisi sejak suaminya ditangkap. Dalam penyelidikan, ada informasi yang menyebutkan Ita baru menerima paket ekstasi dan sabu.

"Lalu, petugas menangkapnya di Rowo Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Rampan. Ia ditangkap sewaktu memegang ekstasi dan sabu-sabu. Barang itu ada padanya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Hermansyah.

Dia menuturkan, meski tertangkap basah, Ita bersikukuh barang tersebut merupakan titipan dari pria berinisial Uj. Petugas telah menetapkannya sebagai orang yang paling dicari.

"2.420 ektasi warna merah jambu itu berasal dari Medan. 1 butir dijual Rp 300 ribu. Ditotal, barang yang dimiliki tersangka ini bernilai Rp 1,3 miliar," terang dia.

Menurut Hermansyah, Ita mengedarkan ektasi dan sabu-sabu di sekitar Pekanbaru. Ia merupakan jaringan lintas provinsi karena pasokan barangnya tidak diproduksi di Pekanbaru.

Selain membekuk Ita, petugas juga berhasil mencokok Ms alias Ari, seorang bandar ganja di Pekanbaru, Riau. Dari tangannya, petugas menyita 6 kilogram daun ganja siap edar sebagai barang bukti.

"Ms ditangkap di sebuah rumah di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Ganja dibungkus pakai lakban kuning dan disimpan dalam lemari," ucap Hermansyah.

Antara Ita dan Ms tidak saling kenal atau tidak 1 jaringan. Ms merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah mendekam di Mapolda Riau. Ms ditangkap Senin, 11 Agustus lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Barang milikinya berasal dari Provinsi Aceh.

Polda Riau juga kembali mengungkap peredaran sabu di Jalan Kijang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dari warga keturunan Tiong Hoa berinisial HKS.

"Ia ditangkap ketika ingin bertransaksi dengan calon pembelinya yang menyamar (polisi). Tersangka HKS merupakan jaringan berbeda dengan dua tersangka lainnya," jelas Hermansyah.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 junco Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkotika di Riau, polisi akan memperketat pengawasan perbatasan, baik laut, darat dan udara. "Riau ini dikepung beberapa provinsi. Narkoba akan leluasa masuk jika tidak ada patroli dan pengawasan melekat," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK. (Sun)