Liputan6.com, Ciputat - Dengan didampingi oleh Ibunya, CE mendatangi ruang SPK Polda Metro Jaya. Kedatangan CE siswi kelas 1 SMAN 9 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan untuk melaporkan aksi kekerasan (bullying) yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya di sekolah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (16/8/2014), orangtua CE mengatakan peristiwa yang dialami putrinya itu terjadi di dalam lingkungan sekolah usai jam pelajaran.
Pelajar berusia 16 tahun itu dibullying dengan cara dilepas kancing bajunya serta seragamnya dicoret-coret dengan kata-kata kotor.
Advertisement
Dalam kasus itu, korban melaporkan IAS selaku kakak kelas dengan Pasal 82 UUÂ Perlindungan Anak Junto Pasal 291 KUHP tentang pencabulan terhadap anak.
Salah seorang pelaku membantah melakukan aksi bullying terhadap yuniornya. Dia mengaku hanya memberi saran kepada adik kelasnya agar tidak memakai seragam sekolah terlalu ketat. Karena korban melawan, akhirnya 2 buah kancing baju terlepas.
Meski membantah pelecehan, pihak SMAN9 tetap menjatuhi hukuman berupa sanksi teguran. Sanksi memang telah dikeluarkan, namun yang terpenting adalah peran sekolah untuk menghilangkan tradisi bullying senior terhadap junior yang selalu berulang tiap tahun ajaran baru tiba. (Ali)
Baca Juga:Â
2 Bocah di Ciputat Jadi Korban Kekerasan Seksual Sang Paman
Pria di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun
Seorang Guru Dilaporkan Mencabuli Muridnya Hingga Hamil 8 Bulan