Sukses

318 Napi LP Malabero Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Dengan pemberian remisi ini negara sangat diuntungkan. Berdasarkan hitungan biaya operasional LP, terjadi penghematan biaya.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 318 dari 463 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malabero, Kota Bengkulu mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman, dalam rangka memperingati HUT ke-69 RI. Dari 318 narapidana, 4 di antaranya langsung menghirup udara bebas, setelah upacara bendera di LP Malabero pada 17 Agustus besok.

Kepala LP Malabero FA Widyo Putranto mengatakan, remisi yang diberikan beragam, antara 2 hingga 6 bulan. Terbanyak adalah narapidana kasus tindak pidana umum, sebanyak 297 orang, narapidana kasus korupsi sebanyak 14 orang, kasus narkoba 6 orang dan 1 narapidana kasus human trafficking atau perdagangan manusia.

"Khusus kasus Korupsi, dari 56 narapidana, hanya 14 orang yang menerima pemotongan masa hukuman. Karena mereka melampirkan surat rekomendasi dari penyidik atau justice collaborator," ujar Widyo di Bengkulu (16/8/2014).

Widyo menjelaskan, upacara peringatan HUT ke-69 RI dan pemberian remisi akan dipimpin langsung Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah pada pukul 11.00 WIB. Dengan pemberian remisi ini negara sangat diuntungkan. Berdasarkan hitungan biaya operasional LP, terjadi penghematan biaya lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Widyo menambahkan, selama ini pihaknya hanya mampu memberikan fasilitas makanan dan ruang sel kepada para narapidana. Sementara fasilitas pakaian tidak ada anggaran sejak 2 tahun lalu.

LP Malabero saat ini dihuni 706 orang terdiri dari 243 tahanan dan 463 narapidana. Padahal kapasitas LP maksimal hanya mampu menampung sebanyak 250 orang.

Baca juga:

Warga Binaan Rutan Salemba Gerak Jalan 10 Km Sambut HUT RI

HUT RI, Siswa SD di Purworejo Lomba Tangkap Ayam

Rayakan HUT RI, Pendaki Pemula Dilarang ke Puncak Gunung Lawu