Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak mudah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana.
"Kementerian Hukum dan HAM harus berhati-hati untuk menggampangkan pemberian remisi," kata Samad di halaman Museum Fatahillah, Jakarta Barat, Minggu (17/8/2014).
Ia mengatakan, pada prinsipnya pemberian remisi harus lebih ketat. Tujuannya, agar narapidana yang mendapatkan remisi betul-betul orang yang pantas mendapatkannya. Jangan sampai narapidana korupsi mudah memperoleh remisi.
Menurut Samad, jika mereka diberi remisi, maka hukuman yang telah menjerat para koruptor tak akan memberi efek jera. Dikhawatirkan, ketika mereka cepat keluar penjara, besar kemungkinan narapidana korupsi itu dapat mengulang kembali kejahatannya.
"Kalau narapidana koruptor dengan mudah diberikan remisi, saya khawatir efek jera yang timbulkan terhadap pelaku korupsi tidak akan kena," jelas Samad.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan HUT RI tahun ini, ribuan narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakat di Indonesia mendapat remisi. Tak hanya untuk napi berkewarganegaraan Indonesia, tapi juga napi asing. Banyak di antara napi yang mendapat remisi langsung menghirup udara bebas, karena masa tahanan yang tinggal sedikit.