Sukses

Eks Dirjen Haji Anggito Abimanyu Kembali Diperiksa KPK

Selain Anggito, penyidik KPK juga tengah memeriksa beberapa orang yang menjabat di DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa dan mendalami orang-orang yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi haji tahun 2012-2013. Penyidik KPK hari ini kembali memanggil mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, meminta keterangannya.

Anggito tiba di KPK pada Senin (18/8/2014) sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tak memberi komentar sedikitpun terkait pemeriksaan kali ini.

Selain Anggito, penyidik KPK juga tengah memeriksa beberapa orang yang menjabat di DPR. Para anggota DPR itu diperiksa terkait proses pembahasan anggaran dana haji di Komisi VIII DPR. Yaitu mantan Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini dan Ketua komisi VIII saat ini, Ida Fauziah.

Komisi VIII merupakan mitra dari Kementerian Agama. Jazuli Juwaini sudah memenuhi panggilan dari penyidik dengan hadir di KPK pagi ini, sekitar pukul 10.20. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Saya diperiksa untuk Pak SDA, tapi saya tidak ikut rombongan haji jumbo itu. Ya saya diperiksa sebagai komisi 8," kata Jazuli.

Sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya, serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)

Video Terkini