Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan mantan Ketua Umum Partai Demopkrat Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Angelina Sondakh dan Yulianis mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.
Dalam keterangannya seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (18/8/2014), Yulianis mengungkapkan total uang yang dibawa Nazaruddin ke Kongres Demokrat, Bandung yang mencapai Rp 30 miliar.
Dari jumlah tersebut 700 juta di antaranya terpakai, sementara sisanya berada di rekening Neneng Sri Wahyuni dan di brankas staf Anas, Oktarina Puri.
Dalam persidangan, Yulianis juga membeberkan daftar aset Nazarudin. Di antaranya 19 bidang tanah dan rumah serta 56 mobil. Sebagian aset tercantum atas nama Nazarudin sementara sebagiannya juga terdaftar atas nama istrinnya, Neneng Sri Wahyuni. (Mut)
Baca juga:
Saksi Sebut Anas Tak Punya Peran dalam Proyek Perusahaannya
Advertisement
Anas Sebut Uang dari Nazar Sebagai Uang Operasional
Saksi: Pemenangan Anas 'Bocor', Lokasi Rapat Pindah-pindah
Â