Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk menelusuri bangunan-bangunan di Ibukota yang merupakan warisan pemerintahan Belanda. Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
"Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa? Apakah sudah dialihkan atau belum? Paling cepat besok sudah dibentuk," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah usai Rapim dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014).
Ia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perumahan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional. Menurut Saefullah, dalam rapat diputuskan tim tersebut hanya diberi tenggat waktu selama 1 hingga 2 bulan untuk bekerja.
Sementara, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Andi Tenrisau memastikan pihaknya siap membantu Pemprov DKI untuk pendataan dan sertifikasi rumah dan tanah warisan Belanda di Menteng. Karena menurutnya, bangunan dan tanah peninggalan kolonial yang dikuasai perorangan dan badan hukum dapat disertifikasi asalkan ada surat izin usaha perdagangan.
"Sertifikasi juga bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda," jelas Andi.
Dalam UU tersebut, Pasal 1 menyebutkan semua benda milik perseorangan warga Belanda yang tidak terkenda Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1956 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda, yang telah meninggalkan Indonesia, sejak mulai berlakunya peraturan ini dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraris.
Ambil Alih Bangunan Kolonial, Pemprov DKI Bentuk Tim Pendataan
Tim tersebut bertugas mendata rumah atau gedung peninggalan zaman kolonial agar dapat disertifikasi untuk menjadi milik pemerintah.
Advertisement