Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-6 dengan 5 terdakwa siswa SMA Negeri 3 Jakarta atas kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang siswa kelas X di sekolah tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam persidangan terhadap ke-5 terdakwa DW, TM, AM, KR, dan PU, akan dibeberkan sejumlah fakta baru. Di antaranya kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter.
"Misalnya, harusnya dokter yang memeriksa adalah dokter bedah toraks (bagian dada), tapi kenapa dokter yang digunakan dokter bedah digestif (bagian perut)," kata kuasa hukum para terdakwa, Frans Paulus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).
Sebab menurut Frans, pada saat kali pertama korban bernama Afriand Caesar Al Irhamy masuk ruang ICU di RS MMC, korban ditanya keluhannya oleh dokter, dan korban mengaku dipukuli di bagian perut.
"Atas pernyataan ini, korban langsung dirujuk ke dokter bagian digestif. Padahal penyebab kematian adalah pendarahan di paru," ujar dia.
Menurut Frans, seandainya dari awal dokter bagian toraks yang pertama kali dirujuk untuk memeriksa korban, kemungkinan siswa tersebut masih dapat diselamatkan. Karena itu dalam persidangan ini beberapa saksi yang akan dihadirkan adalah beberapa dokter sesaat setelah korban ditemukan tewas.
"Hari ini saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter Darmawan Lesmana selaku dokter digestif (bagian perut) yang pertama kali menangani korban di RS MMC dan dokter Theresia yang merupakan dokter forensik dari Polri," ungkap dia.
"Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter Cecep yang merupakan dokter forensik dari RSCM," sambung Frans.
Selain saksi para dokter, ada beberapa orang alumnus SMA 3 yang akan dihadirkan di persidangan. Adapun total saksi yang akan dihadirkan untuk hari ini ada 11 orang.
"Hingga persidangan hari ini, total saksi yang dihadirkan ada 36 saksi. Pada sidang sebelumnya, 25 saksi telah memberikan pernyataannya di pengadilan," ujar dia.
Frans berasumsi, seumpama fakta-fakta dalam persidangan ini diterima hakim, maka di persidangan berikutnya penyidik wajib menghadirkan saksi verbal lisan. Penyidik yang memintai keterangan saksi saat pertama kali di-BAP (berita acara pemeriksaan).
Baca juga:
Baca Juga
5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Terancam 10 Tahun Bui
Sidang Perdana, 5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Tertunduk Lesu
Berkas Rampung, 5 Penganiaya Siswa SMA 3 Jakarta Segera Disidang
Advertisement
(Sss)