Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menunjuk 17 orang Jaksa penyidik untuk mengusut kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 dan 2013.
Pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap walikota Bengkulu Helmi Hasan, wakil walilota Patriana Sosialinda, dan mantan walikota yang juga sebagai anggota DPD RI terpilih dalam Pileg 2014 Ahmad Kanedi.
Terkait dugaan penyelewengan dana bansos sebesar Rp 15 miliar itu, pihak kejaksaan tengah melakukan upaya penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam upaya memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Dijadwalkan dalam dua hari ke depan, Helmi kembali akan dimintai keterangan.
"Kita jadwalkan dalam dua hari ini walikota kembali kita panggil untuk upaya pemeriksaan lanjutan dalam memberikan keterangan. Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti lagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito di Bengkulu, Senin (18/8/2014).
Upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk melihat dan mendalami apakah hal itu masuk dalam tindak pidana, perdata, atau administrasi saja.
"Kita jangan berandai-andai dulu, dan selagi kasus ini masih pada tahapan penyelidikan, kita tetap terapkan sistem praduga tak bersalah. Dan setelah upaya penyelidikan kita selesai semua, baru akan kita lakukan evaluasi dan nanti akan kita tentukan arahnya kemana," ujar Witp.
Menurut dia, hasil pemeriksaan dan audit BPKP bukan satu-satunya alat bukti untuk menetapkan apakah kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi.
Namun begitu, dalam UU dijelaskan bila ada keterangan Ahli, dan ini juga tergantung jika kejaksaan bisa hitung sendiri, maka tak ada alasan untuk menghentikan kasus ini.
"Dalam pengusutan kasus ini, kita turunkan 17 Jaksa. Bahkan saya sendiri juga turun tangan," demikian Wito.
17 Jaksa Ditunjuk Usut Kasus Dana Bansos Kota Bengkulu
Hasil audit BPKP dinilai bukan satu-satunya alat bukti untuk menetapkan kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
Advertisement