Sukses

Kejagung Telusuri Jaksa Pakai Barang Sitaan untuk Pribadi

Oknum jaksa itu diduga menggunakan barang bukti (barbuk) sitaan kasus penyelundupan untuk keperluan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu oknum Jaksa yang diduga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Oknum jaksa itu diduga menggunakan barang bukti (barbuk) sitaan berupa Blackberry kasus penyelundupan untuk keperluan pribadi.

Saat dikonfirmasi atas laporan itu, Kapuspenkum Kejagung Tonny T Spontanna mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab masih dicek lebih dulu kepada bidang pengawasan.

"Untuk kasus itu (Kasipidum), masih saya cek dulu ke bidang pengawasan ya mas. Jangan-jangan sudah diperiksa," kata Tony kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Indra atas dugaan penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Sejumlah barang bukti disita petugas bea cukai, salah satunya Handphone Blackberry tipe Porche Gold seharga Rp 50 juta.

Dari situ, kasus Indra berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk ditindaklanjuti hingga berujung ke pengadilan. Indra pun akhirnya divonis majelis hakim Tangerang.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa itu terungkap setelah kerabat terdakwa Indra, Lily melakukan pelacakan melalui composite yang ada di handphone Blackberry itu. Dari hasil pelacakan, ternyata Handphone tersebut masih aktif dan belum dimusnahkan.

"Padahal, barang bukti yang sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan untuk dimusnahkan tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh pihak manapun, termasuk pihak kejaksaan," kata Lily kepada wartawan.

Sebelum melapor kasus ini ke Jamwas Kejagung pada 8 Agustus 2014 lalu, Lily pun mengaku sudah berupaya menemui oknum jaksa itu untuk meminta penjelasan soal penggunaan barbuk tersebut. Namun, hasilnya mengecewakan.

"Dari penjelasan ahli-ahli, si oknum jaksa itu justru menawarkan pengembalian barbuk berupa BlackBerry Porche Gold yang seharusnya dimusnahkan dengan syarat ada penggantian barang sejenis," ujar dia.

Tak terima diperlakukan seperti itu, Lily membuat laporan ke Kejagung. Dia sudah dimintakan keterangannya dalam kasus ini. Lily diterima Inspektur Muda (Inspektur V) pada Jamwas, Sugiarto.

"Ini baru handphone yang bisa dilacak. Bagaimana dengan narkoba, seharusnya dimusnahkan tapi justru dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum di Indonesia," tandas Lily kesal.