Liputan6.com, Jayapura - Dua wartawan Prancis yang ditahan Polda Papua dinyatakan terindikasi terlibat kegiatan kelompok bersenjata di Papua. Indikasi keterlibatan Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat, yang bekerja di Arte TV Prancis, terungkap dari hasil liputannya yang terekam dalam handycam mereka.
Wakil Kapolda Papua Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya, Thomas dan Louise meliput dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Papua, baik yang ada di Jayapura maupun di Wamena.
Bahkan, kata Waterpauw, Selasa (19/8/2014), kedua jurnalis asing itu juga bertemu mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).
Forkorus dihukum terkait kasus makar pada 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu.
Waterpauw mengatakan, bila kedua warga asing yang mengaku sebagai wartawan itu terbukti terlibat kegiatan kelompok bersenjata, maka Thomas dan Lousie dapat dijerat undang-undang pidana.
"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengingat apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Prancis itu dapat menganggu keutuhan NKRI," kata Waterpauw di Jayapura.
Sebelumnya, kedua warga Prancis itu dinyatakan melanggar UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Luki Agung Binarto, Thomas dan Louise akan dititipkan di tahanan Polda Papua.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya. Apalagi salah satu di antaranya adalah wanita," ujar Luki. (Ant/Mut)
2 Warga Prancis Diduga Terlibat Kelompok Bersenjata di Papua
Indikasi keterlibatan keduanya terungkap dari hasil liputannya yang terekam dalam handycam mereka.
Advertisement