Liputan6.com, Jakarta - Sikap kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mempermasalahkan penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden 2014, dipertanyakan oleh aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Menurut Ray, DPKTb justru menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelamatkan hak warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tetap bisa memberikan suaranya dalam Pilpres.
"Yang jadi masalah kita adalah bagaimana mendesain sistem pemilu yang dapat membuat semua warga negara mempergunakan hak pilihnya. Di situlah wujud DPKTb itu terjadi. Itu bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya. KPU membuat mekanisme DPKTb itu untuk menyelamatkan hak politik warga negara," kata Ray di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Penggunaan DPKTb menjadi salah satu materi gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat KPU karena menilai gara-gara ada aturan DPKTb dari KPU, sehingga suara mereka kalah unggul dari Jokowi-JK.
Ray menjelaskan, di negara-negara demokrasi lain yang juga mengadakan pemilu, penyelenggara berupaya secara maksimal agar seluruh warga negaranya bisa mempunyai hak pilih. KPU juga kini sedang mengupayakan hal tersebut dengan menggunakan DPKTb.
Masih kata Ray, pengadaan DPKTb ini tidak harus diatur dalam undang-undang seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta. DPKTb tidak boleh dilihat secara administrarif, namun juga harus dilihat dari fungsi dan tujuan dasarnya, yakni memfasilitasi warga yang tak mempunyai hak pilih
"Kalau banyak orang tidak mendapatkan hak memilih itu yang melanggar konstitusi. Ini justru KPU memfasilitasi agar warganya menggunakan hak pilih kok dibilang melanggar kontitusi," tandas Ray. (Sss)
Aktivis: DPKTb untuk Menyelamatkan Hak Politik Warga Negara
Masih kata Ray, pengadaan DPKTb ini tidak harus diatur dalam undang-undang seperti yang didalilkan Prabowo-Hatta.
Advertisement