Sukses

Selesai Diperiksa KPK, Istri Akil Tanpa Sepatah Kata

Rita yang mengenakan jilbab warna ungu itu meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil yang sudah menunggu di pinggir jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu.

Usai diperiksa untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, Ratu Rita bungkam. Keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2014), ia langsung bergegas berjalan tanpa berkomentar apapun.‎

Rita yang mengenakan jilbab warna ungu itu meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan mobil yang sudah menunggu di pinggir jalan.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya sudah mendekam di Rumah Tahanan. Romi dititipkan di Rutan Pomdam Guntur Jaya cabang KPK, sedangkan Masyitoh di Rutan KPK. (Riz)