Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 mantan hakim, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
Pasti merupakan mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Ramlan pernah bertugas sebagai pengetuk palu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Keduanya diketahui sudah tiba di Gedung KPK. Pasti tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba, dia sempat berkomentar sedikit soal kasus yang menjeratnya.
"Doain ya, semoga cepat selesai," ujar Pasti. Sementara Ramlan yang tiba lebih dulu tak berkomentar apapun.
2 Mantan hakim yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.
Status tersangka ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.
Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta diduga sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagai Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.‎
Selain Setyabudi, KPK juga mencium keterlibatan hakim lainnya, yakni Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel. Keduanya saat itu merupakan anggota Majelis Hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut. (Sss)
Usut Korupsi Dana Bansos Bandung, KPK Periksa 2 Mantan Hakim
Keduanya diketahui sudah tiba di Gedung KPK.
Advertisement