Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terdakwa kasus suap PON dan kehutanan yang juga mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Setelah diterima, memori itu akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Penyerahan memori kasasi tersebut disampaikan langsung JPU KPK yang diwakilkan Ali Fikri," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Hasan Basri, Rabu (20/8/2014).
Dalam memori tersebut menurut Hasan, JPU memohon kepada majelis hakim MA untuk menerima permohonan kasasinya. "JPU juga meminta agar MA membatalkan putusan PT Pekanbaru Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR jo Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013, atas nama terdakwa HM Rusli Zainal," lanjut Hasan.
JPU juga meminta hakim MA untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut, sesuai surat tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada 20 Februari 2014.
"Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," ucap Hasan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi 2 hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, mengurangi hukum Rusli dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, mantan Gubernur Riau itu diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar dan hak politik terdakwa dicabut. (Ein)
Baca juga:
Sambangi PN Pekanbaru, KPK Kasasi Vonis Ringan Rusli Zainal
Urung Banding, Mantan Ajudan Gubernur Riau Terima Vonis 7 Tahun
Banding KPK Ditolak, Vonis Eks Gubernur Riau Turun 4 Tahun