Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek instalasi infrastruktur informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.‎ Dalam sidang ini Majelis Hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Dalam kesempatan ini, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang disampaikan Tafsir melalui kuasa hukumnya.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Adyantana Meru Herlambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Jaksa menilai, keberatan kubu Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Terutama, mengenai klaim perbuatan yang dilakukan Tafsir bukan suatu tindak pidana korupsi.
Jaksa mengatakan, dalam keberatannya, Tafsir menilai ketika proses pengadaan IT Perpustakaan Pusat, UI bukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pembiayaan semua proyek bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Otomatis, tidak ada kerugian negara.
‎"Karena semua keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara, maka harus dinyatakan ditolak," kata Jaksa Adyantana. Jaksa lebih jauh menuturkan, dakwaan yang disusun pihaknya telah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi.‎ Termasuk soal dugaan penerimaan desktop dan iPad merk Apple oleh Tafsir yang dibantah dalam eksepsinya.
Oleh karena itu, Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. "‎Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Adyantana.‎
Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang termasuk mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.
Selain Gumilar, ada pula nama lain yang dianggap bersama-sama Tafsir melakukan korupsi. Yakni Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio, dan Dedi Abdul Rahmat.
Sementara pihak-pihak lain yang dinilai Jaksa telah diperkaya atas kasus dugaan korupsi proyek IT Perpustakaan Pusat UI ini adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf, dan Fisy Amalia Solihati.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ein)
Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Wakil Rektor UI
Jaksa menilai, keberatan kubu Tafsir sudah memasuki pokok perkara. Terutama, mengenai klaim perbuatan yang dilakukan Tafsir bukan korupsi.
Advertisement