Sukses

Suap Akil Mochtar, KPK Tak Berhenti di Eks Pengacara Anggodo

Mantan pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar dalam kasus Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu diduga melakukan suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

KPK memastikan, tidak akan berhenti pada penetapan Bonaran. Mengingat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akil diduga menerima suap dan janji (gratifikasi) dalam pengurusan sengketa pilkada lainnya.

"Kasus ini belum berhenti. Nanti apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, siapa pun bisa jadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

‎Selain Bonaran, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Akil dan memberi keterangan palsu di persidangan.

Menurut Johan lebih lanjut, setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang Akil selama ini tetap didalami. Pendalaman keterangan saksi juga harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Dari situlah, KPK kemudian menaikkan status dari saksi menjadi tersangka kepada 2 kepala daerah, Romi Herton dan Bonaran, sebagai hasil pengembangan kasus Akil.

"Tidak cukup kalau hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang bernilai jika didukung bukti. Kasus ini belum berhenti dengan penetapan tersangka Palembang dan Tapanuli Tengah," kata dia.

"Dari hasil penyidikan ada informasi dan data yang dikembangkan. Kalau misalnya ada bukti yang kuat, bisa dikembangkan‎," kata Johan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Akil Mochtar selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi diduga menerima suap dan janji (gratifikasi) ‎terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK. Selain sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Pilkada Kabupaten Lebak yang menjadi pokok pendakwaan terhadap Akil, di antaranya ada sengketa Pilkada Provinsi Banten, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Kabupaten Morotai, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, dan Pilkada Provinsi Jawa Timur.

‎Khusus sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur, Akil pernah meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Permintaan uang itu disampaikan Akil kepada Ketua DPD I Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali. Zainuddin diketahui juga merangkap sebagai Ketua Tim Pemenangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf dalam Pilkada Provinsi Jawa Timur 2013.

Zainuddin pun menjanjikan uang Rp 10 miliar seperti yang diminta Akil. Namun, penyerahan uang tersebut tidak jadi dilakukan. Sebab, saat itu, 2 Oktober 2013 malam, Akil sudah keburu ditangkap KPK lantaran menerima uang suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2013. (Ans)