Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan Ketua DPR Marzuki Alie menerima aliran dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dugaan ini berdasarkan keterangan Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 18 Agustus lalu.
"Kalau keterangannya didukung bukti bisa dilakukan penyelidikan baru. Karena keterangannya di luar terdakwa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Johan mengaku tidak mengetahui apakah keterangan Yulianis yang juga bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup itu ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidik KPK atau tidak. Tapi, kesaksian Yulianis yang sudah jelas berada di bawah sumpah itu‎ bisa ditindaklanjuti KPK.
"Saya sendiri tidak tahu apakah yang disampaikan kemarin itu disampaikan dalam BAP. Dan BAP dalam persidangan bisa dibantah. Setelah di persidangan di bawah sumpah itu bisa ditindaklanjuti KPK untuk dilakukan penyelidikan jika didukung bukti," kata Johan.
Karena itu, lanjut Johan, tak menutup kemungkinan Marzuki akan dipanggil KPK untuk diklarifikasi terkait informasi dari Yulianis itu. "Kalau nanti disimpulkan ada penyelidikan, tentu keterangan itu bisa diminta dari orang tersebut," ucap dia.
Dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, saksi Yulianis menyebut bahwa ada dana sebesar US$ 1 juta dari bekas bosnya, Muhammad Nazaruddin mengalir ke Ketua DPR Marzuki Alie.
Yulianis mengatakan, uang tersebut diberikan kepada Marzuki, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, terkait pembahasan proyek kerja sama kilang Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan Pertamina di Tuban, Jawa Timur.
Selain itu Yulianis menyebut bahwa uang Permai Grup, induk perusahaan milik Nazaruddin, mengalir ke berbagai pihak. Di antaranya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi III dan Komisi X DPR.
Namun, kesaksian Yulianis itu dibantah oleh Achsanul Qosasi yang merupakan anggota tim sukses Marzuki saat pencalonan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Achsanul membantah Marzuki menerima aliran dana sebesar US$ 1 juta dari Nazaruddin.
Hanya saja lantaran kesaksian Yulianis adalah fakta persidangan dan di bawah sumpah, KPK diminta Achsanul tetap menelusuri kebenarannya. "Saya berharap tentunya KPK segera menindaklanjuti hal ini, agar semuanya menjadi jelas. Apa betul Pak Marzuki Alie menerima uang US$ 1 juta?" kata Achsanul, belum lama ini. (Ein)
Baca juga:
Marzuki Alie Jawab Tudingan Terima US$ 1 Juta dari Nazar
Kubu Marzuki Alie Bantah Terima US$ 1 Juta dari Nazaruddin
Anas: Perusahaan Nazarudin Beri Uang ke Marzuki dan Andi
Mantan Bawahan Bantah Hampir Semua Kesaksian Nazaruddin