Liputan6.com, Jakarta - Seorang rekanan proyek kegiatan kelurahan dan kecamatan berinisial RN ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dia diketahui menggelapkan dana dari dari beberapa kelurahan di Jakarta Timur.
"Tanggal 20 Agustus 2014 ini melakukan penahanan terhadap RN terkait kasus masalah anggaran Dokumen Pelakaanaan Anggaran (DPA) kelurahan dan kecamatan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan Rahman untuk menggelapkan anggaran negara dengan melaksanakan beberapa kegiatan di kelurahan dan kecamatan. Meski sudah mendapatkan kegiatan, tidak semua dilaksanakan secara penuh.
"Ada yang dilaksanakan tapi tidak sepenuhnya, ada yang tidak dilaksanakan," imbuh Silvia.
Silvia menjelaskan, kegiatan yang tidak dilaksanakan ada di Kelurahan Pulogadung, Ceger, Cijantung, Kayu Putih, dan Jati. Kegiatan yang tidak dilaksanakan adalah peningkatan SDM di bidang perencanaan dan bimbingan kesehatan masyarakat dengan anggaran masing-masing Rp 100 juta.
"Ada kegiatan yang dilaksanakan tapi hanya sekitar 30%. Untuk nilai kerugian negara sejauh ini baru Rp 200 juta. Kami masih terus melakukan pendalaman," ungkap Silvia.
Menurut dia, dengan banyaknya kelurahan dan kecamatan yang terlibat dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada camat aktif yang terlibat dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan. Kami maaih terus melakukan.penyelidikan," ucap Silvia.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menahan Rahman di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Silvia.
Korupsi Anggaran 5 Kelurahan Jaktim, Rekanan Lurah-Camat Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menahan Rahman di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Advertisement