Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur dan mengingatkan 2 saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua saksi yang ditegur dan diingatkan tersebut, adalah Aan Ikhyaudin dan Heri Hidayat. Mereka adalah bekas anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Majelis Hakim yang diketuai Haswandi menegur, agar keduanya memberi keterangan benar, karena sudah disumpah sebelum bersaksi.
"Saudara sudah disumpah walau pun Anda itu anak buah Nazaruddin.‎ Betul-betul terangkan yang benar. Jangan keterangan saudara itu titipan Pak Nazar atau jangan titipan orang-orang partai politik. Pengadilan tidak boleh berpolitik," kata Haswandi di Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Teguran itu dilontarkan, lantaran Majelis mencurigai keterangan kedua saksi. Terutama soal uang US$ 1 juta yang dikirim kepada Anas, seperti yang dikatakan Heri. Karena kesaksian bekas Wakil Direktur Keuangan Permai GrupYulianis, sebelumnya menyatakan uang US$ 1 juta dikirim untuk Ketua DPR RI Marzuki Alie.
"Mana yang benar? Apakah itu sebetulnya uang untuk terdakwa? Karena disebut ke Pak Marzuki atau‎ beda? US$ 1 juta ke Marzuki beda, yang ke terdakwa beda? Jangan dipelintir," tanya Haswandi kepada Heri.
Haswandi kembali mengingatkan soal saksi sudah disumpah. Sehingga jika tidak memberi keterangan dengan benar, bisa dikenakan sumpah palsu. "Kalau Anda berbohong bisa kena sumpah palsu," ujar dia.
Pun demikian terhadap Aan‎. Haswandi juga mencurigai keterangan yang diberikan Aan adalah titipan Nazaruddin.
"Apakah yang Anda terangkan itu titipan Pak Nazar atau fakta yang sebenarnya?" tanya Haswandi.
"Fakta yang sebenarnya Yang Mulia,"‎ jawab Heri.
"Saya ingatkan saudara juga sudah disumpah. Tak ada yang perlu dibela di sini, tapi bicaralah untuk kebenaran," tegas Haswandi.
Haswandi kembali mendesak Aan agar berbicara jujur. Apakah keterangan Aan‎ sengaja untuk memberatkan terdakwa.
"(Keterangan)‎ itu fakta atau titipan Nazar untuk mengorbankan terdakwa?" tanya Haswandi lagi.
"Tidak ada (titipan dari Nazar)" jawab Aan.
Dalam kesaksiannya, Heri mengaku diperintahkan mengantar uang US$ 1 juta kepada Anas. Dia mengaku diperintahkan bekas Wakil Direktur Keuangan, Yulianis.
Namun, keterangan Heri itu justru berbeda dengan kesaksian Yulianis saat dihadirkan pada sidang pekan lalu. Uang US$ 1 juta menurut Yulianis, diberikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
Dalam dakwaan Jaksa, Anas disebut menerima hadiah berupa 1 mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.
Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.
Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Ein)
Baca juga:
Saksi: Anas dan Nazar Teman Dekat
Anas: 2 Adik Nazar Arahkan Saksi
Tudingan Terima Uang dari Nazar, Marzuki Alie akan Dipanggil KPK
Dinilai Beri Kesaksian Titipan, Hakim Tegur 2 Eks Bawahan Nazar
Kedua saksi yang ditegur dan diingatkan tersebut, adalah Aan Ikhyaudin dan Heri Hidayat.
Advertisement