Sukses

Atut Menangis Saat Bacakan Pledoi

Wanita berkerudung tersebut merasa tuntutan itu tak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya, Atut mengaku kaget mendapat 'hadiah' berupa tuntutan pidana 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik dari jaksa.

Sembari menangis, Atut menyatakan tuntutan itu tidak adil. Wanita berkerudung tersebut merasa tuntutan itu tak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan saksi dan fakta persidangan," kata Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut menyatakan, tidak ada sangkut-pautnya dengan kasus ini. Dia mengaku, keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya suatu kebetulan saja.

"Saya tidak berniat terlibat dalam urusan yang sejak awal saya sudah meminta supaya tidak dilakukan," ujar Atut.

Jaksa, menurut Atut, telah keliru dalam menafsir sejumlah hal. Khususnya, terkait pertemuannya dengan mantan Ketua MK M Akil Mochtar di Singapura, menghadiri pertemuan yang digagas mantan Calon Bupati Lebak dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, dan menemui advokat Susi Tur Andayani.

"Saya hanya berada di tempat dan waktu yang salah," tutur Atut.

Tuntutan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di MK. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Atut.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai, Atut bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

‎Uang suap itu disebut diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit pelicin tersebut dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ein)