Sukses

Nazaruddin Disoraki Pendukung Anas di Pengadilan

Mendapat sorakan tak mengenakkan itu, Nazaruddin merasa terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum. Dia memang dijadwalkan memberi kesaksiannya terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-poryek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nazaruddin yang baru bisa dihadirkan Kamis (21/8/2014) malam, pukul 22.00 WIB ini langsung mendapat sambutan tak mengenakkan dari para pendukung Anas ketika memasuki ruang sidang. Para pendukung Anas menyoraki Nazaruddin yang tiba dengan pengawalan 2 petugas Brimob itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim sudah memintai kesaksian 2 bekas anak buah Nazaruddin, Aan Ikhyaudin dan Heri Sunandar yang baru kelar sekitar 15 menit sebelumnya.

Pada awal kesaksian, Nazaruddin mengaku pernah dibesuk oleh Anas saat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Depok, Jawa Barat. "Pernah sekali dibesuk," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini mengaku, ada 'pesan' yang disampaikan Anas saat besuk kala itu. "Minta semuanya jangan dibuka lagi, berhenti sampai di sini," kata Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik warna biru lengan panjang.

Mendengar kesaksian Nazaruddin itu, para pendukung Anas kembali menyoraki suami Neneng Sri Wahyuni tersebut. Namun Nazaruddin tetap melanjutkan. Menurut Nazaruddin, terjeratnya Anas pada kasus ini tidak serta merta datang begitu saja. Nazaruddin mengaku semua berawal dari tahun 2005.

"Semua ada awalnya, semua ada ceritanya. Dari tahun 2005. Mas Anas ingin menjadi presiden. Untuk jadi presiden, harus jadi Ketua Umum dulu," kata Nazaruddin.

Lagi-lagi pernyataannya itu mendapat sorakan dari pendukung Anas. "Hhhuuuuu," kor para pendukung Anas yang sebagian besar tergabung dalam ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Mendapat sorakan tak mengenakkan itu, Nazaruddin merasa terganggu. "Mohon maaf Yang Mulia, saya merasa terganggu," ujar Nazaruddin. Namun Majelis Hakim tak memperdulikannya. Majelis Hakim yang dipimpin Haswandi malah terus melanjutkan kesaksian Nazaruddin.

Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima hadiah berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.