Sukses

Jalani Sidang Kedua, Paedofil Emon Tepis Keterangan Saksi

Emon menolak kesaksian korban terkait adanya ancaman santet. Namun Emon mengakui kesaksian adanya tidak kejahatan seksual.

Liputan6.com, Sukabumi - Andri Sobari alias Emon terdakwa kasus pelecehan seksual anak kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 21 Agustus. Sidang kedua kasus paedofilia tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 saksi dari korban.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (22 Agustus), namun dari 8 saksi yang dipanggil, hanya 4 anak yang hadir dalam persidangan. Sidang yang digelar tertutup itu juga dihadiri Solihat ibu kandung Emon.

Beberapa kesaksian dalam persidangan ditolak Emon karena tidak sesuai fakta dalam berkas pemeriksaan. Seperti adanya ancaman santet yang dilakukan Emon terhadap korban. Sementara kesaksian terkait adanya tindakan kejahatan seksual diakui oleh Emon.

Andri Sobari alias Emon ditangkap tanpa perlawanan pada 2 Mei 2014 silam. Emon diketahui telah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada lebih dari 100 anak di wilayah Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya.

Akibat ulah bejatnya itu, Emon disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tetang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Namun dalam sidang perdana Selasa 12 Agustus lalu, Emon hanya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Agustus mendatang. (Riz)

Baca juga:

Emon Paedofil Ratusan Anak Jalani Sidang Perdana

Pemangsa Bocah Sukabumi

2 Bocah di Ciputat Jadi Korban Kekerasan Seksual Sang Paman