Liputan6.com, Medan - Belasan polisi menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Kampung Anggrung, Kelurahan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Sabu disita dari tempat tinggal sewaan tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (22/8/2014), dipimpin Kompol Donny Alexander, polisi langsung masuk kamar kos dan menangkap pria berinisial A dan B tanpa ada perlawanan.
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan di dalam kamar yang disewa pria berinisial A, ditemukan setengah kilogram sabu senilai Rp 600 juta dan 44 butir pil ekstasi siap edar.
Saat diinterogasi, pria A mengaku hanya dititipi barang haram dari pemiliknya berinisial B. Namun Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta yang datang ke lokasi tidak begitu percaya saja pada pengakuan kedua tersangka. Keduanya disinyalir anggota jaringan narkoba internasional.
Â
Kedua tersangka yang langsung dibawa ke markas Polresta masih bungkam saat ditanya soal pemasok 2 jenis narkoba itu. Termasuk lokasi peredarannya.
Dalam sepekan ini Polresta Medan juga mengungkap jaringan narkoba internasional yang melibatkan 2 mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang bersuamikan warga Afrika. (Riz)
Baca juga:
Baca Juga
Pasca-Penemuan Narkoba, Kampus Unas Terapkan Program Baru
Advertisement
Bapak dan Anak Kompak Bisnis Sabu
Anak Ditangkap Pakai Narkoba, Jackie Chan: Saya Marah dan Malu
Â
Polisi kembali melakukan penggrebekan di rumah kost bandar Sabu di kota Medan, Sumatera Utara.