Sukses

Usai Diperiksa KPK, Mantan Anak Buah SDA Ngacir Naik Ojek

Zainal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Inspektorat I Kementerian Agama, Zainal Abidin dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Zainal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Zainal selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Dalam kesempatan ini dia ditanyai seputar sisa kuota haji.

"Soal sisa kuota haji tahun 2011," kata Zainal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Usai menjawab beberapa pertanyaan awak media, Zainal langsung meninggalkan Gedung KPK. Dia ngacir menggunakan jasa ojek motor.

"(Saya) Nggak bawa mobil. Naik ojek saja," ujar Zainal kepada satpam.

Si satpam kemudian mencarikan tukang ojek yang sedang mangkal di dekat Gedung KPK. Sejurus kemudian, Zainal langsung naik ojek tanpa mengeluarkan sepatah kata lagi.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Umum PPP itu, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Namun tudingan itu dibantah oleh istri SDA, Wardatul Asriah. Dia menyatakan, keluarga maupun kerabat suaminya itu selalu menggunakan uang sendiri setiap berangkat haji.

"Nggak, saya kan pendamping menteri dan di undang-undangnya itu kan ada. Kalau diizinkan oleh presiden kita bisa. (Sedangkan di luar itu) mereka semua bayar sendiri," kata Asriah pada 29 Mei 2014 lalu.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)