Liputan6.com, Jakarta - Nikah di Indonesia tak dipungut biaya sama sekali. Ketentuan biaya sebesar Rp 600 ribu itu hanya dikenakan bagi pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebenarnya, kegunaan uang itu untuk mengganti administrasi atau pengurusan berkas dan transportasi sang penghulu yang bekerja di luar jam kerjanya, seperti hari libur.
"Rp 600 ribu bukan biaya nikah. Pada dasarnya nikah itu gratis, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, konsekuensinya penghulu akan memakai akomodasi pribadi karena negara tidak membayar dia," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
Kendati demikian, sambung mantan wakil ketua MPR RI itu, uang tersebut tidak serta-merta diterima langsung oleh si penghulu, melainkan terlebih dulu masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Lukman menambahkan, kemudian pemerintah akan menghitung pendapatan per bulan setiap KUA, yang nantinya dikeluarkan sebagai uang pengganti, seperti biaya transportasi penghulu, dan untuk hal-hal yang sifatnya administratif.
"Itu pun tidak langsung diberikan pada penghulunya, itu harus dimasukkan ke kas negara dulu, sebagai pemasukan PNPB. Baru nanti akan dikeluarkan sesuai masing-masing KUA di kecamatan," paparnya.
Lukman juga menegaskan ketentuan biaya nikah maupun rujuk, apakah itu di kota atau pelosok daerah atau jauh-dekat tarif yang dikenakan sama, yakni Rp 600 ribu.
"Sama, semuanya yang bayar Rp 600 ribu itu sama. Mau di Jakarta atau Papua, tetapi yang diterima oleh penghulunya berbeda-beda. Semakin daerah pedalaman, dia akan mendapat lebih besar dari pada penghulu yang tinggal di perkotaan," tandas Lukman. (Yus)
Menag: "Biaya Nikah" di Luar KUA Jauh-Dekat Rp 600 Ribu
Ketentuan itu dikenakan bagi pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahannya di luar KUA dan jam kerja.
Advertisement