Liputan6.com, Jakarta Drama Pilpres 2014 yang bikin tegang urat syaraf akhirnya berakhir. Pada, Kamis malam 21 Agustus 2014 pukul 20.44 WIB, Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebelum mengetuk palu. Keputusan itu bersifat final and binding. Kemenangan pasangan Jokowi-JK tak bisa diganggu gugat.
Advertisement