Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka yang juga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Kali ini, sejumlah pihak yang diduga mengetahui praktik penyelewengan anggaran tersebut juga dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Salah satunya adalah seorang Anggota DPR dari Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nurul Imam Mustofa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Namun, hingga pukul 10.30 WIB, dia belum muncul di Gedung KPK. Belum diketahui kaitan Nurul dalam perkara ini, yang jelas pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan SDA.
Selain Nurul Imam Mustofa, penyidik juga menjadwalkan memeriksa 2 pegawai di Kementerian Agama dan 1 pihak swasta. Mereka adalah, Hasan Afandi selaku Kabag Siskohat dan Warda selaku Bendahara Pengeluaran Sekjen Kemenag, serta Ikbal Muslim Abdullah.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)