Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan dan anggotanya yang bernama Endar Himawan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh yang berprofesi sebagai PNS di Pemprov Sumatera Selatan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Selain keduanya, ada pula seorang sopir bernama Anton Zarkasih yang akan dimintai keterangannya perihal perkara yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pada pengembangan perkara tadi, penyidik juga menemukan 2 alat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Romi dan istrinya pada penanganan sengketa Pilkada Palembang. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memberika suap ke Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (Mut)