Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan perdana beberapa waktu lalu, keluarga dikejutkan dengan isi dakwaan yang tidak pernah terungkap dalam perjalanan kasus.
Salah satunya, putri tunggal pasangan Suroto dan Elizabeth Dwi Dewayani disebutkan jaksa sedang hami 2 bulan. Mereka juga melihat dengan jelas kedua remaja yang membunuh anaknya, yaitu Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani datang di persidangan sebagai pesakitan.
Keluarga sebenarnya ingin memanfaatkan momen itu untuk bertanya satu hal kepada keduanya. Mereka sangat ingin bertanya apa yang menyebabkan bisa sampai hati membunuh Ade Sara.
"Istri saya sangat ingin bertanya kenapa mereka membunuh Ade Sara. Nggak kejawab juga karena mereka diam saja," kata Suroto saat berbincang dengan Liputan6.com, di kediamannya, Selasa (26/8/2014).
Pertemuan antara kedua orangtua dengan Hafitd dan Syifa terjadi di depan pintu ruang sidang lantai 3 PN Jakarta Pusat Selasa 19 Agustus pekan lalu. Kondisi banyaknya orang yang saling dorong membuat keluarga semakin sulit mendapatkan jawaban dari kedua tersangka.
"Dalam sidang bilangnya khilaf. Kami tidak percaya. Kalau khilaf nggak mungkin melakukan itu selama berjam-jam," ujar Suroto.
Dia juga tidak melihat raut penyesalan dari kedua pemuda yang sudah gelap mata itu. Dia hanya melihat penyesalan karena sudah berada dalam kondisi tak enak berada di penjara.
"Dia menyesal bukan karena membunuh, tapi karena sudah berada dalam kondisi tidak enak. Kalau menyesal karena membunuh pasti sudah menyerahkan diri, tidak membuat penyataan di twitter misalnya," tegas Suroto.
Pria berkacamata itu kini hanya bisa berharap, keadilan dapat ditegakan di persidangan. Jangan sampai keluarga menjadi korban kedua dalam proses peradilan.
Baca Juga
Ade Sara dibunuh kedua terdakwa pada 3 Maret 2014. Mayatnya kemudian dibuang di jalan Tol Bintara, Jakarta Timur. Sebelum Ade Sara tewas, kedua terdakwa menculiknya di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Baik Ade Sara maupun kedua terdakwa, ketiganya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Ein)
Advertisement