Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Agun Iskandar digelar secara tertutup. Kuasa hukum Agun, Mada R Mardanus pun menyesali sidang tersebut berjalan tertutup.
Menurut dia, seharusnya sidang dapat dilakukan secara terbuka lantaran terdakwa yang disidangkan bukan anak di bawah umur.
"Kan menurut undang-undang kalau terdakwanya anak-anak. Ini kan terdakwanya kan dewasa," kata Mada seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Mada khawatir, tidak ada transparansi fakta-fakta persidangan ketika dilakukan secara tertutup.
"Ini sudah menjadi sorotan dunia, dan menginginkan transparansi. Kalau sidang tertutup kita tidak bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya dan tidak menemukan transparansi di dalam persidangan, karena banyak kejanggalan di dalam kasus ini," tambah Mada.
Kuasa hukum terdakwa Agun, Saud Irianto Rajagukguk yang ditemui usai persidangan mengatakan, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya itu didakwa melanggar Pasal 82 Undang-udang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Agun Iskandar diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Saud di PN Jakarta Selatan.
Dengan adanya hal itu, Saut pun akan langsung mengajukan surat eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu 3 September 2014 pekan depan. (Mut)