Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri di Cilincing, Jakarta Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka. Hingga siang tadi, pelaku berinisial N masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (26/8/2014), kepada penyidik, tersangka mengaku kesal lantaran sang anak kerap membuat masalah di sekolahnya. Korban juga sering kabur dari rumahnya.
Amarah N tak terbendung saat korban meminta uang kepadanya. Padahal, N mengaku telah memberikan uang kepada korban sebelumnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU No. 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban bernama Angga Septian masih tergolek lemah di RSUD Koja, Jakarta Utara. Bocah kelas 5 SDN 03 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, tersebut mengalami luka memar di bagian belakang kepala, pipi, hidung dan bibir akibat dianiaya ayah kandungnya sendiri.
Saat penganiayaan Minggu 24 Agustus malam lalu, korban juga sempat diborgol agar tidak bisa kabur dari rumahnya. Namun akhirnya korban berhasil kabur dengan melompat pagar saat ditinggal ayahnya.
Selama ini Angga memang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari ayahnya hanya karena persoalan sepele. Selama 9 tahun terakhir, Angga tinggal berdua dengan ayahnya setelah kedua orangtuanya bercerai. (Yus)
Baca juga:
Hanya Gara-gara Sampul Buku, Bocah Dianiaya Ayah Kandung
Miras Oplosan Tewaskan 1 Warga Penjaringan, 3 Kritis
Advertisement