Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait gratifikasi proyek Hambalang.
Dosen hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, pernyataan tersebut didasarkan atas Pasal 191 KUHAP ayat 1, yang bukan tidak mungkin jika bukti-bukti di persidangan tidak kuat, Anas akan lepas dari jerat hukum.
"Di dalam persiangan Anas, kebenaran terungkap tapi keadilan belum ada. Makanya saya optimis akan ada sejarah baru lewat Pasal 191 KUHAP ayat 1. Putusan bebas Anas tidak mustahil," kata Suparji, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Menurut Suparji, selama persidangan Anas yang digelar sebanyak 20 kali, dari 90 saksi yang dihadrikan di persidangan Anas hingga Selasa malam, semua dakwaan yang didakwakan JPU kepada Anas tidak pernah terbukti. Hanya ada 4 saksi yang memberatkan Anas, itu pun terlihat tidak tegas.
Dalam persidangan Anas, Suparji menilai, ada konfigurasi politik yang kuat dalam kasus Anas. Hal itu terlihat dari proses rentetan penetapan Anas sebagai tersangka yang terlihat terburu-buru sebelum adanya penetapan Daftar Calon sementara (DCS) Legislatif Demokrat.
"Anas adalah bagian dari sebuah korban konstruksi dan konfigurasi politik yang keberadannya tidak dikehendaki posisi strategis," tutup Suparji.
Baca juga:
Disebut Istri Kedua Anas, Noriyu Laporkan Nazar ke Polisi