Liputan6.com, Jakarta - Keluarga bocah A (6), murid TK Jakarta International School (JIS) korban dalam kasus kekerasan seksual, mengatakan akan mengikuti proses persidangan. Sebab pihaknya punya kewajiban agar kasus tersebut terungkap, terutama bila nantinya diagendakan menjadi saksi dalam persidangan yang menjerat 5 terdakwa.
"Saya kira keluarga korban perlu mengikuti kasus ini karena kalau dipangil sebagai saksi bisa memberikan keterangan. Kalau ada bantahan dari pelaku kita bisa luruskan salah satu misalnya soal visumnya," kata pengacara korban A, Andi M Asrun di sela persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Asrun menjelaskan bila dalam proses persidangan kelima terdakwa, yakni Agun Iskandar, Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zaenal Abidin, dan Afrischa Setyani alias Icha membantah visum korban dari dokter yang memeriksa itu, maka saksi korban bisa menepis bantahan para terdakwa tersebut.
"Bahkan kita akan bawa hasil visum dan dokternya, yang bisa baca visum adalah dokternya. Dia dapat dari mana visum itu? Bagaimana dia (terdakwa) baca visum itu? Visum sifatnya rahasia, personality bukan sembarangan itu. Artinya kita akan mengikuti persidangan ini," ujar Asrun.
Asrun menambahkan, korban AK (6) saat ini kondisinya sudah membaik, namun masih mengalami trauma psikologi. "Situasi sekarang sih, sudah membaik ya, tapi masih ada trauma ya," ujar Asrun.
Sementara, ibunda korban AK saat dikonfirmasi mengaku para terdakwa diberi ganjaran hukuman seumur hidup. Sebab salah satu dakwaan dalam persidangan terdakwa Agun Iskandar Selasa kemarin hanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum 15 tahun penjara. Tak ayal bagi keluarga korban dakwaan itu terlalu rendah.
"Kalau 15 tahun menurut saya mah masih kurang dong, kalau saya mau seumur hidup. Karena mereka orang ini penjahat," kata ibunda AK.
Penegasan ibunda AK itu karena ancaman hukuman tersebut dianggap tidak setimpal dengan penderitaan anaknya yang ditanggung seumur hidupnya. Karena itu, dia meminta hukuman para terdakwa untuk ditambah.
"Saya mau hukuman seumur hidup, ini kan sama-sama karena anak saya juga seumur hidup dampaknya,"‎ ujar dia.
Dalam persidangan yang dilangsungkan secara terpisah ini baru digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang pertama yang digelar di Ruang Oemar Seno Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus, Nelson Sianturi dan hakim Yanto, lebih dulu menghadirkan 2 terdakwa, yakni Virgiawan dan Afrischa alias Icha. Sedangkan terhadap terdakwa lainnya, yakni Syarial dan Zainal Abidin dilakukan setelah sidang pertama digelar. (Mut)
Baca juga:
Virgiawan Terdakwa Kasus JIS Bantah Pacaran dengan Zainal
4 Terdakwa JIS Kompak Mengaku Tak Bersalah Lakukan Pelecehan
4 Tersangka Pelecehan Seks di JIS Jalani Sidang Dakwaan