Sukses

KPAI Minta Bocah yang Dianiaya Bapak Kandung Dirawat Ibunya

"Namun kita tetap akan melakukan konseling, pendampingan, serta turun langsung melihat bagaimana ibu ini bertanggung jawab" kata Erlinda.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah 3 hari ini meja dan bangku Angga Septian di Kelas 5 B SDN 03 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara kosong. Angga tidak bisa masuk sekolah sejak menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (27/8/2014), bocah berusia 11 tahun itu kini masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara akibat sejumlah luka di wajah dan kepalanya.

Di mata teman sekelas dan guru, Angga dikenal sebagai anak yang baik. Kekerasan fisik yang kerap diterima Angga dari sang ayah diduga turut membentuk perilaku siswa kelas 5 itu. Sejumlah guru dan teman-temannya di sekolah berdoa untuk kesembuhan Angga.

Sementara, siang tadi Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda juga menjenguk Angga di RSUD Koja. Erlinda meminta agar Angga dirawat dan tinggal bersama ibu kandungnya.

"Kita (KPAI) minta ibu kandungnya bertanggung jawab. Namun kita tetap akan melakukan konseling. Kita juga akan melakukan pendampingan. Kita akan turun langsung melihat bagaimana ibu ini bertanggung jawab" kata Erlinda.

Sementara itu, Septiani ibu kandung Angga menyanggupi untuk mengasuh putra sulungnya itu. Ia juga mengaku, sebelum pindah rumah Angga juga tinggal bersamanya.

"Dulu sebelum sama bapaknya juga diasuh sama saya. Setelah saya pindah rumah sudah setahun ini dia nggak sama saya. Cuma sekarang sering dititipkan ke saya, terus dijemput lagi. " kata Septiani.

Septiani juga mengatakan, ia ingin Angga tinggal bersamanya saja. Namun mantan suaminya yang kini menjadi tersangka penganiayaan anaknya menolak permintaan tersebut.

"Saya sudah bilang, nggak usah dijemput-jemput. Biar sama saya saja. Tapi dia bilang, jangan buat nemenin saya. Saya nggak ada temannya" imbuh Septiani.

Angga dianiaya ayah kandungnya Minggu 24 Agustus malam lalu. Selain mendapatkan perlakuan kasar, bocah 11 tahun itu juga diborgol agar tidak kabur dari rumah. Namun ia berhasil menyelamatkan diri dan ditolong warga saat kondisi rumah tengah sepi.

Kini sang ayah berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara. Atas tindakannya tersebut, N akan dijerat pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga:

Bocah Angga Dianiaya Ayah Kandung Masih Dirawat

Penganiaya Anak Kandung di Cilincing Ditetapkan Jadi Tersangka

Hanya Gara-gara Sampul Buku, Bocah Dianiaya Ayah Kandung

(Ans)