Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada 4 tersangka baru kasus penganiayaan yang berujung kematian siswa SMA Negeri 3 Jakarta saat mengikuti kegiatan pecinta alam di Jawa Barat. Tersangka berinisial M, J, F, dan W.
"Hari ini surat panggilan itu kami layangkan, mereka akan diperiksa kembali," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar, Kamis (28/8/2014).
Indra menjelaskan, pangilan itu untuk pemeriksaan pada Senin 1 September 2014. Pemeriksaan untuk melengkapi bukti permulaan atau alat bukti berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
"Inti dari pemeriksaan itu adanya dugaan tindak penganiayaan yang mereka (4 tersangka) lakukan pada korban," ujar dia.
Sebanyak 3 dari 4 tersangka baru itu, merupakan alumni SMA 3 Setiabudi, Jakarta yang ikut dalam kegiatan pencinta alam Sabawana di wilayah Tangkuban Perahu, Jawa Barat yang diselengarakan siswa SMA tersebut. Sementara itu, seorang lainnya senior korban yang masih bersekolah di SMA itu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4 dari 5 terdakwa lainnya yang berasal dari pengurus atau panitia kegiatan itu. Mereka adalah siswa senior SMA 3 Jakarta yang melakukan penganiayaan.
4 Terdakwa yang telah divonis dengan masa percobaan 2 tahun itu, adalah T, A, P, dan K. Sedangkan seorang lainnya berinisial D masih berada dalam tahanan dan berkasnya belum dituntaskan.
Sswa SMAN 3 Setiabudi bernama Arfian Caesary dan Padian Prawiro Dirya meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pecinta alam di wilayah Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Keduanya meninggal diduga akibat mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya. (Mut)
Advertisement