Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Pol Yurod Saleh terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
"Dia jadi saksi untuk MS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kamis (28/8/2014).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Djufri Taufik. "Dia juga sama, jadi saksi untuk MS," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka. Machfud ditetapkan, setelah KPK sebelumnya menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Pasal ini juga diterapkan KPK dalam menetapkan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus sebagai tersangka. (Mut)
Mantan Direktur Penyidik KPK Diperiksa Terkait Hambalang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Djufri Taufik.
Advertisement