Sukses

Perludem Serukan DPR Stop Pembahasan RUU Pilkada

Menurut Ketua Perludem Didik Suprianto, substansi RUU Pilkada tidak sesuai dengan pemerintahan baru saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Ketua Perludem Didik Suprianto, substansi RUU Pilkada tidak sesuai dengan pemerintahan baru saat ini.

"Hentikan pembahasan RUU Pilkada. Substansinya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemerintah baru. Sebaiknya materi UU Pilkada itu disatukan dengan UU Pemilu yang utuh," kata Didik di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).

Dia berujar, bila Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2015, dikhawatirkan masyarakat jenuh dengan kondisi politik di mana pada 2014 masyarakat sudah lelah mengikuti dinamika politik saat pilpres.

"Yang saya khawatirkan partisipasi pemilih akan menurun, karena kejenuhan terhadap pemilu. Kalau setahun setelah pilpres akan ada kebosanan politik di masyarakat," ujarnya.

Solusinya, menurut Didik, lebih baik Pilkada serentak diundur 1 tahun kemudian agar pemilih kembali lagi bisa bersemangat. "Kalau dilaksanakan (2015) masyarakat tidak kritis. (Lebih baik) Dilaksanakan tahun 2016," tandas Didik.

DPR sudah menyetujui usulan pemerintah bahwa pilkada di seluruh Indonesia 2015, dan akan dilakukan serentak pada Oktober 2015. Pada 2015, dilaksanakan pilkada serentak tahap pertama bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.   

Pilkada serentak tahap kedua berlangsung 2018 untuk gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018.

Pada 2016 dan 2017 diisi pejabat sampai dengan terpilih kepala daerah definitif di tahun 2018. Sedangkan pilkada serentak secara nasional pertama kali bakal dimulai pada 2020.