Sukses

Sopir Anas Sebut Ajudan Nazar Ambil Rp 500 juta Penjualan Harrier

Meski mengaku melihat bungkusan uang yang diserahkan Nur Rachmad kepada Iwan, namun Riyadi tidak melihat pecahan uang yang ada di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sopir Anas Urbaningrum, Riyadi mengaku mengetahui pengembalian uang hasil penjualan mobil Toyota Harrier sebesar Rp 500 juta kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pengembalian uang itu melalui ajudannya Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan.

Informasi itu ia ketahui dari teman Riyadi bernama Nur Rachmad yang ditemaninya ke kawasan Senayan untuk bertemu dengan Iwan yang diutus Nazaruddin.

"Pak Nur bilang kalau itu duit hasil penjualan mobil Harrier dikembalikan ke Pak Nazar tapi melalui Iwan," ujar Riyadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Meski mengaku melihat bungkusan uang yang diserahkan Nur Rachmad kepada Iwan, namun Riyadi tidak melihat pecahan uang yang ada di dalamnya. "Saya tidak tahu, waktu itu dibungkus. Saya tidak tahu karena waktu itu dikasih terus diterima Pak Iwan," tandas Riyadi.

Pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Anas dengan pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pembayaran kegiatan survei sekitar Rp 4,78 miliar, uang sekitar Rp 116 miliar, dan uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Hadiah atau janji tersebut diduga diterima Anas selaku penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurut surat dakwaan, uang untuk Anas itu tidak diterima secara langsung, melainkan melalui sejumlah orang untuk membiayai pemenangan Anas. Salah satunya, uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya yang menurut dakwaan diterima Anas melalui Munadi Herlambang yang digunakan untuk membayar hotel tempat menginap para pendukung Anas saat Kongres di Bandung.