Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso membantah memberi sejumlah uang untuk mendapatkan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Bantahan ini disampaikan saat Machfud menjawab pertanyaan Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin, terkait setoran ke Sesmenpora Wafid Muharam. Tujuannya tak lain agar perusahaannya menjadi sub kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal.
"Tidak ada yang mulia," kata Machfud dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Tak puas dengan bantahan itu, Jaksa kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama. Tapi, lagi-lagi Machfud membantah. "Tidak ada sama sekali," tegas Machfud.
Keterangan itu sangat berbeda dengan kesaksian Direktur Operasional PT DCL, Ronny Wijaya. Menurut Roni, ada setoran alias ijon yang dikeluarkan Machfud untuk mendapatkan pekerjaan dari proyek garapan Kemenpora itu.
Ronny bahkan menyebut Machfud pernah bertemu Wafid membahas proyek Hambalang yang wajib mendapat persetujuan dari DPR.
"Proyek Hambalang itu harus ada persetujuan DPR kan perlu dana dikucurkan anggaran. Pak Wafid minta Machfud ijon sebesar Rp 3 miliar," sebut Ronny.
Ronny pun menuturkan ada ketegangan antara Machfud dan Wafid terkait ijon itu. Sebab, proyek Hambalang akan diberikan ke Grup Permai, meski Machfud sudah menyetor sejumlah uang agar Adhi Karya menjadi pelaksana pengerjaan proyek.
"Pak Machfud sudah ijon proyek tapi di tengah jalan Nazar (Muhammad Nazaruddin) kasih uang ke Wafid cukup besar untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Proyek hambalang mau dikasih ke Nazar, tapi karena Pak Machfud duluan kasih ke Wafid ada kuitansinya juga, yang nerima Poniran," jelas Ronny.
Machfud Suroso Akui Tidak Ada Setoran ke Sesmenpora
Menurut Roni, ada setoran alias ijon yang dikeluarkan Machfud untuk mendapatkan pekerjaan dari proyek garapan Kemenpora itu.
Advertisement